Anggota Satpol PP Tenggak Miras, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor : Kasatpol PP Harus Tegas

DPRD_KABUPATEN BOGOR
Menurut Usep, sebagai instansi penegak peraturan daerah (perda), Satpol-PP Kabupaten Bogor mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta Cecep Imam Nagarasid sebagai kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor bertanggungjawab karena tidak mampu mendidik anak buahnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah menyebut citra Satpol-PP sudah membuat masyarakat di Bumi Tegar Beriman kecewa karena ulah anggota Satpol-PP yang minum minuman keras (miras) saat bertugas.

“Ini sangat miris dan mengecewakan masyarakat. Ini pasti menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi Satpol-PP kabupaten Bogor,” kata Usep.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berpesan Agar Jamaah Haji Laksanakan Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Dengan Baik

Menurut Usep, sebagai instansi penegak peraturan daerah (perda), Satpol-PP Kabupaten Bogor mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Bukan malah melakukan pelanggaran Perda,” jelas dia.

Ia khawatir, kejadian yang tidak sengaja dipublis oleh oknum Satpol-PP Kabupaten Bogor itu, menjadi pintu adanya terkuaknya pelanggaran-pelanggaran baru yang tidak terlihat oleh masyarakat.

“Ini bisa jadi seperti fenomena Gunung Es yang baru terjadi di Tegar Beriman, yang sesungguhnya (diduga) di bawah banyak yang melakukan justru melanggar etik dan kehormatan sebagai anggota Satpol PP,” cetus dia.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Politisi partai PAN itu meminta Cecep Imam Nagarasid untuk mengevaluasi diri dan instansinya agar perbuatan-perbuatan serupa tidak lagi terjadi pada anggotanya di Satpol-PP kabupaten Bogor.

“Kepada Kasatpol-PP, kasus ini jadi pelajaran berharga semoga pengawasan kepada anggota lebih di tingkatkan lagi. Beri sanksi tegas kepada oknum tersebut agar menjadi efek jera,” pungkasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================