BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Polisi menetapkan delapan tersangka penghuni rumah tahanan atau rutan Polres Metro Depok sebagai tersangka buntut kasus penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan hingga tewas.

Melansir PMJNews.com, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

“Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Menurut Nirwan, kasus pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar tahanan. Korban saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel. Petugas langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” tuntasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Diketahui, AR, dianiaya rekan satu selnya menggunakan pipa dan tangan kosong hingga tewas pada Minggu 9 Juli 2023.

Sekadar informasi, AR merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Sementara itu, tersangka penganiayaan tersebut adalah delapan tahanan yang merupakan rekan satu sel AR. (net)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================