delapan tersangka
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers. Foto: PMJnews.com

BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Polisi menetapkan delapan tersangka penghuni rumah tahanan atau rutan Polres Metro Depok sebagai tersangka buntut kasus penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan hingga tewas.

Melansir PMJNews.com, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.

Menurut Nirwan, kasus pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar tahanan. Korban saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel. Petugas langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” tuntasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================