Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun.

Diketahui, AR, dianiaya rekan satu selnya menggunakan pipa dan tangan kosong hingga tewas pada Minggu 9 Juli 2023.

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

Sekadar informasi, AR merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Sementara itu, tersangka penganiayaan tersebut adalah delapan tahanan yang merupakan rekan satu sel AR. (net)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================