BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan EWN (22) dalang tawuran yang terjadi pada 19 November 2022 silam, di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat

Diketahui, EWN merupakan pelaku utama yang menganiaya sekaligus membacok korban hingga tewas pada tragedi tawuran tersebut yang terjadi di wilayah Tanah Sareal itu.

Pasca kejadian, EWN melarikan diri dan masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Hasil dari penyidikan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan EWN di wilayah Cianjur setelah 7 bulan buron.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Soleh Iskandar itu terjadi pukul 04.00 WIB atau sesaat sebelum subuh.

Dalam peristiwa itu, ada dua kelompok remaja didapati tengah melakukan tawuran dan terjadi pengeroyokan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saat itu korban dalam keadaan mabuk, sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya. Pelaku saat itu sudah kita tangkap ada satu orang dan ini (Edwin alias Cawing) tersangka yang baru saja kita amankan. Pelaku ini yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dianiaya,” katanya kepada wartawan di Mako Polresta, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA :  6 Kebiasaan Pagi Hari yang Diam-Diam Bisa Memicu Kenaikan Berat Badan

Dalam keterangannya, sambung Bismo, pelaku yang ditangkap di Cianjur ini merupakan orang membacok korban di bagian tangan dan juga pahanya, sehingga korban pun kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Para pelaku kita jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 351 KUHP dengan korban meninggal dunia dengan ancaman 7-12 tahun penjara. Saat ini pelaku di tahun di Polresta Bogor Kota,” tuntasnya.

Penulis : B. Supriyadi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================