biaya pembuatan SIM
Ilustrasi ujian praktik Surat izn Mengemudi (SIM). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAKepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi membandingkan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia jauh lebih murah dibanding negara lain.

Dia menyontohkan Jepang yang biayanya disebut setara pendidikan tinggi D3.

Menurut Firman ada masalah lain dalam pembuatan SIM di dalam negeri dan itu bukan masalah harga.

Dia juga mengatakan kepolisian sebenarnya tak mau mempersulit warga mendapatkan SIM, seperti pernah disinggung Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang ujian praktik SIM C yaitu angka 8 dan zig-zag yang disebut polisi saja belum tentu bisa lulus.

“Bukan kami ingin mempersulit, kemarin kami tanya ke Jepang, itu ternyata kalau mau ambil SIM seperti program (kuliah) D3 biayanya. Rp40 juta. Begitu lulus SIM selametan dia,” kata Firman saat rapat dengan Komisi III DPR pekan kemarin.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Biaya Rp40 juta di Jepang itu sangat jauh berbeda dari pembuatan SIM di Indonesia yaitu:

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM B I Rp120 ribu
  • SIM B II Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM C I Rp100 ribu
  • SIM C II Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
  • SIM D I Rp50 ribu
  • SIM Internasional Rp250 ribu

Firman mengatakan pembuatan SIM di Tanah Air terjangkau, selain itu dia juga menjelaskan penerbitannya kerap dilatarbelakangi rasa iba kepada masyarakat.

Dia mengungkap banyak oknum polisi menerbitkan SIM buat masyarakat karena ingin mencari nafkah, misalnya menjadi sopir.

Hal ini dikatakan Firman sebenarnya tak boleh dilakukan sebab setiap penerbitan SIM harus melaluii pengecekan kesehatan, psikologi, ujian praktik dan teori.

“Tapi begitu, di sini kasian lah dikasih saja buat cari makan, tapi enggak selamet di jalan. Kami khawatir itu malah menjadi dosa kami,” ungkap Firman.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

Firman juga mengungkap ada praktik jual-beli SIM yang dilakukan oknum polisi di bagian pembuatan SIM. Menurut dia hal ini salah satunya didorong target pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target. Kami khawatir kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan dipindahkan, ngejar PNBP,” kata Firman.

Firman mengusulkan berbagai hal buat mengantisipasi ‘target PNBP’ itu seperti menghapus PNBP SIM dan mengalihkan sumber penerimaan ke hal lain seperti ‘jualan’ pelat nomor bertuliskan nama seseorang yang disebut harganya bisa Rp500 juta untuk lima tahun. (net)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================