Istri sedang Tidur, Pria di Blora Tega Cabuli Anak Tetangga

“Setelah mendapat laporan, kami langsung membekuk tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Kamis (13/7).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Blora dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (NET*)

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================