BOGOR-TODAY.COM – Diduga hendak tawuran karena membawa sebilah cerulit, seorang remaja berinisial SS berusia 18 tahun, ditangkap warga di Kelurahan Kesenden Kejaksan, Kota Cirebon, pada Jumat (14/07/2023).
Dari informasi yang dihimpun, remaja tersebut berasal dari Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Saat ini, SS meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.
Penangkapan terhadap SS dilakukan berawal dari kecurigaan warga Jalan Saleh, Kelurahan Kesenden, Kejaksan yang melihat gerak-gerik tiga remaja mengendara motor. Karena mencurigakan, warga bertindak menangkap satu dari tiga remaja. Hal itu diungkap Kapolres Cirebon AKBP M Rano Hadiyanto.