
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” lanjutnya.
Galih melanjutkan BD memang hanya dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut.
“Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri,” ujarnya.
Ia pun mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan ‘pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)’.
“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” tutur Galih.
“Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” tandas dia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














