
“Terduga pelaku melakukan hal tersebut di kampungnya sebanyak dua kali di Kabupaten Maluku Barat Daya di rumah teman pelaku. Selanjutya dilakukan di kamar barak devisi IV kebun II PT TSP sebanyak dua kali,” ucap Zakaruddin, dilansir dari portal resmi Polda Papua, Rabu (19/6/2023).
Pelaku mengakui kepada polisi bahwa ia memperkosa lantaran tak suka anaknya pacaran. Pelaku mengancam dengan memahari korban dan mengajak berhubungan badan.
“karena pelaku tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan/pacaran dengan lelaki lain. Dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim,” ujarnya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















