BOGOR-TODAY.COM – Mahkamah Agung (MA) meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antara-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA No 2 Tahun 2023 ini sudah diteken oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan disampaikan kepada para Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Indonesia (17/7/2023) dilansir dari Kumparan.
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
“Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” begitu bunyi SE yang diperoleh dari Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (18/7/2023).