Timses Dokter Rayendra Dilaporkan Bawaslu Kota Bogor Usai Intimidasi Panwascam

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melaporkan tim sukses bakal calon wali kota Bogor, Dokter Raendi Rayendra, ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan intimidasi kepada Panwascam Bogor Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau, mengatakan laporan tersebut dilakukan pihaknya karena ada unsur ancaman fisik dan ancaman terhadap keselamatan petugas Panwascam Bogor Selatan dalam insiden tersebut.

“Kami melihat ada ancaman fisik atau ancaman keselamatan kepada Panwascam di Bogor Selatan. Untuk kasus ini kami laporkan ke Polresta Bogor Kota terkait kasus pidana murni. Saat ini kami masih proses laporan,” terang Yustinus pada Selasa (25/7/2023).

Yustinus memaparkan, jajaran Bawaslu segera memanggil Tim Bacalon Wali Kota Bogor, Dokter Rayendra ke Bawaslu Kota Bogor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi ihwal kegiatan yang mereka lakukan pada akhir pekan lalu itu.

“Saya menilai pelaporan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, jika Panwascam maupun pengawas di tingkat kelurahan merupakan agen negara dalam pemilu yang harus dilindungi. Saya tegaskan, karena kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa panwascam sampai panwas di tingkat kelurahan adalah agen negara dalam pemilu dan ini harus dilindungi, jangan sampai karena warga tidak tahu main ancama dan lakukan kekerasan fisik saja kepada mereka,” tegasnya.

BACA JUGA :  PPP Mulai Main Mata, Golkar Sambut Peluang Duet Jaro Ade - Elly Yasin

“Jadi, kami melihat ada dua kasus berbeda, pertama soal intimidasi kami laporkan ke Polresta Bogor Kota soal pidana murninya dan yang kedua soal dugaan pelanggaran pemilu,” pungkas Yustinus.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, kalau berbicara regulasi pemilu, tahapan yang berlangsung saat ini yang diperbolehkan adalah sosialisasi partai politik.

Aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Pasal 25 Ayat (1) tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan beberapa metode,” ungkap Fathoni.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Mobil Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Tewas

Fathoni menjelaskan, metode yang diperbolehkan yaitu pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.

“Adapun kaitan yang dilakukan oleh jajaran kami adalah ketika jajaran kami mendapat informasi by WA bahwa ada giat sosialisai kesehatan diwilayah kelurahan Kertamaya. Ya, dalam rangka upaya melaksanakan tugas pencegahan dengan jajaran kami melakukan monitoring kegiatan guna memastikan tidak ada aktifiitas yang menjurus kepada kampanye atau aktifitas politik lainnya, karena memang belum masa tahapan kampanye. Jadi dakam rangka upaya pencegahan saja,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================