KLHK Usut Kematian Harimau Benggala Peliharaan Alshad Ahmad

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, harimau Benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

“Akan kita evaluasi juga terutama pemenuhan aspek animal welfare-nya,” tuturnya.

Sebelumnya, Alshad menunggah foto bersama Cenora–nama harimau peliharaannya. Dalam keterangan foto itu, Alshad mengaku sedih karena harimau yang dipeliharanya telah mati.

“Ga nyangka Cenora pergi secepet ini kita semua berduka yang mendalam. Padahal kemaren baru kesenengan karena nyobain daging enak ya, baru bisa belajar loncar2, baru kemaren papah ajak mau maen ke Villa biar bisa lari2 yang puas di halaman yang gede,” tulis Alshad di akun Instagramnya.

BACA JUGA :  AS Dikabarkan Jalin Komunikasi dengan Oposisi Israel, Ketegangan dengan Netanyahu Kian Mencuat

Dalam kolom komentar, Alshad mengungkapkan Cenora bukanlah satu-satunya harimau yang mati. Sudah ada tujuh harimau mati di bawah pengawasannya.

Banyak warganet yang mengecam atas kematian harimau itu. Warganet juga mempertanyakan izin memelihara harimau yang bisa didapatkan oleh Alshad. Namun, tak sedikit yang memberi komentar justru membela Alshad.***

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================