“Kami masih mendalami karena korban yang dilaporkan ini baru satu. Tapi nanti ada pemeriksaan lebih lanjut jika ada kelainan itu,” katanya.
Tersangka mengaku aksi pencabulan lantaran senang melihat tubuh korban saat bermain. Saat kondisi sedang sepi, tersangka mencium korban dan meraba-raba tubuh korban.
“Saya suka melihat tubuh anak kecil itu karena saya suka sama anak kecil. Saya menciumnya dan meraba-raba tubuhnya,” katanya dalam basa Bali saat dihadirkan dalam gelar perkara.
Tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================