Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, 9 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat Tak Terhormat

Indonesia Police Watch
Ilustrasi penganiayaan.

BOGOR-TODAY.COM – Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) buntut penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” sambungnya.

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” sambungnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================