BOGOR-TODAY.COM – Nasib malang dialami seorang gadis diketahui berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang diperkosa oleh kakak ipar. Akibatnya korban kini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Diketahuinya hal ini lantaran korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar hal itu, mereka langsung melaporkan pelaku ke Polsek Lekok.
Setelah mendapat laporan langsung menangkap pelaku pemerkosaan berinisial JM (42) warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Demikian dikatakan Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko.
Dia ditangkap tim reskrim tanpa perlawanan, Kamis (27/7/2023) malam. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan bejat tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga dia tak tahu berapa banyak.
“Korban ini adik ipar dari pelaku. Pelaku memerkosanya dan kini korban hamil,” ujar Agung, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















