Tebas Jari Nelayan hingga Putus Gegara Kesal Tak Diberi Ikan, Preman di Makassar Ditangkap

“Pelaku kerap beraksi saat kapal nelayan sandar di Tempat Pelelangan Ikan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar,” tutur Yudi.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AL Jala Ammari.

BACA JUGA :  Benarkah Cokelat Mengandung Kafein? Ini Penjelasan dan Fakta yang Perlu Diketahui

Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================