
Dia menambahkan, peristiwa itu berawal pada Maret 2023 pukul 12.00 WITA. Ketika itu korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menariknya ke salah satu rumah kosong.
“Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruhnya membuka baju dan celana dalam. Korban lalu dibaringkan dan diperkosa. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berulang kali,” katanya.
Pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali memperkosa korban AF selama 3 bulan. Kini dia ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ridwan.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















