
BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinisial KR (53) yang merupakan warga Tulang Bawang Barat, Lampung. Ia lantaran memperkosa anak tetangga yang diduga masih di bawah umur, pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 12.50 WIB. Atas perbuatannya, KR pun berhasil ditangkap polisi.
Korban masih berusia di bawah umur. Hal itu dikatakan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Ndaru, Sabtu (5/8/2023).
Ndaru mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu terjadi Saat itu pelapor berada di masjid untuk mengambil air.
Dari informasi yang dihimpun, kasus pemerkosaan itu terjadi ketika pelapor berada di masjid untuk mengambil air. Kemudian pelapor dipanggil oleh saudaranya dan mengatakan bahwa anak pelapor berada di kontrakan pelaku KR (53).
Pelapor pun langsung mendatangi kontrakan pelaku KR dan menanyakan keberadaan anaknya setelah mendengar informasi tersebut.
“Pelaku menjawab bahwa anaknya ada di dalam, saat pelapor masuk dia melihat anaknya di dalam kamar pelaku. Pelapor bertanya ‘mengapa kamu di kamar KR’ lalu dijawab oleh anak pelapor bahwa dia telah dinaiki atau ditiduri oleh KR,” ujarnya.
Mendengar keterangan anaknya, pelapor langsung menghubungi suaminya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













