BOGOR-TODAY.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) Polres Bogor menerapkan perubahan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah tanpa lintasan angka 8 dan jalur zig-zag.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, uji praktik SIM baru ini sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
“Betul, mulai hari ini SATPAS Cibinong Polres Bogor menerapkan Uji Praktek Baru untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM,” Kata Dicky, Senin (7/8/2023).
Ia menyebut, ujian Praktek SIM yang awalnya membentuk angka delapan saat ini dihapus dan diganti dengan uji membentuk huruf S serta, perlintasan yang semakin lebar.
“Selain pola yang dirubah, lebar lintasan juga diperluas. Mulanya 1,5 lebar kendaraan, kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ungkap dia.
Menurut Dicky, pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Pada lintasan tersebut nantinya akan tertulis ‘REM’ dengan kotak kuning.
Hal itu diterapkan untuk menguji kepekaan pemotor dalam melakukan pengereman sampai berhenti yang ditandai dengan tulisan ‘STOP’.