pelaku tawuran
Polisi tetapkan MR (18) satu dari tujuh pelaku tawuran di Kampung Sindanglengo, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai tersangka. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Polisi tetapkan MR (18) satu dari tujuh pelaku tawuran di Kampung Sindanglengo, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai tersangka.

Sedangkan, ketujuh pelaku lainnya dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor dikarenakan masih dibawah umur.

Diketahui, dalam peristiwa itu satu orang berinsial RA (16) mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan kiri hingga telapak tangan.

“Tersangka atas nama MR (18) saat ini diamankan karena sudah cukup umur untuk dikenakan perkara pidana,” ujar Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

Dari tangan MR, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga seragam sekolah, enam unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dua bilah celurit.

Sementara, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengakui bahwa, RA (16) telah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit dan sedang dalam proses pemulihan

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Akibat perbuatannya MR dikenakan pasal 170 KHUP, pasal 80 ayat (1) No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 5 sampai 10 tahun penjara.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================