Polres Bogor Ungkap 34 Perkara Narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2023, 42 Tersangka Ditahan

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap 34 perkara kasus narkotika dalam kegiatan operasi antik lodaya tahun 2023 selama kurun waktu 10 hari di lingkup wilayah Kabupaten Bogor.

“Hasil Operasi Antik 24 Juli- 2 Agustus 2023, Satres narkoba Polres Bogor berhasil mendapatkan posisi terbaik se-Polda Jawa Barat dengan hasil ungkap tertinggi,” kata Kabagops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Bogor, Selasa (8/8/2023).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 42 tersangka dari 34 perkara kasus tersebut.

“Dari kasus tersebut diamankan 42 orang. Tersangka terdiri dari 40 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ucap AKP Muhammad Ilham.

BACA JUGA :  LPDP dan Kemenag Buka Pendanaan Riset MoRA the AIR Funds 2026, Dana Hingga Rp2 Miliar per Proposal

Ia menyebut, barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni, 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi.

“34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ektaksi,” tandas Ilham.

NARKOTIKA
Konferensi pers operasi antik lodaya tahun 2023 di lobby Mako Polres Bogor. (Mutia/Bogor-today.com)

Ilham mengaku, dalam pengungkapan kasus narkoba ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari hasil operasi antik lodaya ini.

Kemudian, kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini dengan menggunakan sistem tempel atau memberikan petunjuk kepada pembeli.

Modus lainnya yakni, menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu secara langsung.

“Modus operandi sistem tempel atau di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Selain itu menggunakan sistem COD,” papar dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

Kasat juga menjelaskan, para pelaku melakukan hal tersebut lantaran dorongan faktor ekonomi dan meyakini bahwa mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka  dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,” tegas Kasat.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================