
BOGOR-TODAY.COM – PT Jasa Marga siap menyesuaikan tarif Tol Jagorawi atau Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau tol bandara dalam waktu dekat.
Melansir akun instagram resmi @jasamargametropolitan, Selasa (8/8/2023), penyesuaian tarif Tol Jagorawi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
Sedangkan, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan peningkatkan pelayan dari ruas Tol Jagorawi dan ruas Tol Sedyatmo,” demikian tulis unggahan yang dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, tarif Tol Jagorawi terakhir kali disesuaikan pada 2019. Dengan demikian, mengacu pada regulasi yang berlaku, maka penyesuaian tarif tol dilakukan berkala setiap 2 tahun sekali.
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp7.000 untuk golongan I, Rp11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp16.000 untuk golongan IV dan golongan V
Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.
Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp8.000 untuk golongan I, Rp10.500 untuk golongan II, Rp10.500 untuk golongan III, dan Rp11.500 untuk golongan IV dan golongan V.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















