Pemkot Bogor dan PGN Sepakat Lanjut Kerja Sama Instalasi Standar Uji Meter Gas

Kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT PGN Kota Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. menandatangani perjanjian kesepakatan peningkatan standarisasi dan perlindungan konsumen gas bumi PGN di Kota Bogor dan perpanjangan perjanjian kerja sama antara penggunaan instalasi standar uji meter gas untuk pelaksanaan tera dan tera ulang meter gas diafragma.

Penandatangan secara langsung dipimpin Wali Kota Bogor, Bima Arya dan General Manager Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales Operation Regional II Daerah Jawa Barat, Sonny Rahmawan Abdi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Mobile Legends Jalani Dua Laga Penting di Kualifikasi Asian Games 2026 Hari Ini

Ada dua kesepakatan, pertama tentang peningkatan standarisasi dan perlindungan konsumen gas bumi PGN di Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor dan yang kedua adalah perpanjangan perjanjian kerja sama antara penggunaan instalasi standar uji meter gas untuk pelaksanaan tera dan tera ulang meter gas diafragma yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Bogor, Atep Budiman dengan General Manager Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales Operation Regional II Daerah Jawa Barat, Sonny Rahmawan Abdi.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Usai penandatangan Wali Kota Bogor, Bima Arya mengharapkan semangat dari penandatangan adalah menjalankan apa yang sudah berjalan dan terus berjalan untuk kemudian melakukan pengembangan.

“Artinya bukan hanya soal pelaksanaan tera atau uji ulang tera, tetapi ada hal-hal yang bisa dikolaborasikan bersama. Di sisa waktu yang ada masih ada hal atau opsi yang bisa kita kolaborasikan bersama terkait rencana program dan kegiatan Kota Bogor yang sangat membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan PGN,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================