
BOGOR-TODAY.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut tiga terdakwa video asusila Kebaya Merah satu tahun penjara. Ketiganya adalah ACS, AH dan CZ.
Mereka terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Jaksa Windu Sugiarto, saat membacakan tuntutan, belum lama ini.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah mengatakan kliennya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap lantaran diduga telah memproduksi dan memerankan banyak video porno. Selain itu, mereka juga memperjualbelikannya.
Dikabarkan sebelumnya, sebuah video asusila yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) di daerah Medokan, Surabaya. Beberapa pekan setelahnya, polisi menangkap tersangka ketiga yakni CZ di Sidoarjo.
Polisi juga menemukan 92 video porno lain dengan berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dihargai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tiap permintaan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















