BOGOR-TODAY.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut tiga terdakwa video asusila Kebaya Merah satu tahun penjara. Ketiganya adalah ACS, AH dan CZ.
Mereka terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Jaksa Windu Sugiarto, saat membacakan tuntutan, belum lama ini.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah mengatakan kliennya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap lantaran diduga telah memproduksi dan memerankan banyak video porno. Selain itu, mereka juga memperjualbelikannya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















