Dikabarkan sebelumnya, sebuah video asusila yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).

AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) di daerah Medokan, Surabaya. Beberapa pekan setelahnya, polisi menangkap tersangka ketiga yakni CZ di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pemkab dan Pemkot Bogor Sinergi Matangkan Persiapan Pembangunan PSEL dan BBMT di Galuga

Polisi juga menemukan 92 video porno lain dengan berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dihargai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tiap permintaan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================