
BOGOR-TODAY.COM – CR (22) wanita asal Bogor menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ia diduga dipaksa pacarnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama yakni RM (20) dan JA (19). Keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu terungkap saat kepolisian Resor Malang, Jawa Timur membongkar sindikat TPPO yang beroperasi melalui aplikasi Michat.
Melansir beritasatu.com, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada (2/8/2023) di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku setelah mereka menjual korban untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Ahmad Taufik.
Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa para pelaku merencanakan untuk menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat dengan tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 650.000, alat kontrasepsi, dan 2 ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, di mana RM sebagai penyedia jasa sementara JA mencari pelanggan pria hidung belang. Mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp 50.000 setiap transaksi.
“Korban dan para pelaku telah mengenal satu sama lain selama sebulan. Mereka awalnya berencana untuk berlibur ke Bromo, tetapi ternyata mereka tinggal di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu,” kata Iptu Ahmad Taufik menjelaskan.
Lebih mengkhawatirkan, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku saat dipaksa melayani pelanggan pria hidung belang.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Malang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan selama dipaksa melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia. Dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kepolisian Resor Malang akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














