“Nanti yang 180 ribu, 80 persennya ditanggung oleh pemerintah pusat, oleh menteri pertanian. Nah, sisanya yang 20 persen nanti ditanggung oleh pemerintah daerah. Setiap 1 hektare itu 180 ribu, nanti yang sama pusat 144 ribu dan yang daerah 36 ribu,” paparnya.

Dengan adanya asuransi ini, lanjut Judi, lahan tanah yang sudah diasuransikan dapat diklaim sebesar Rp 6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen nantinya.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

“Itu kalau terjadi klaim akibat kekeringan atau hama, banjir itu dapat uang penggantinya 6 juta per hektare,” beber dia.

Judi menambahkan, lahan sawah yang ingin diasuransikan tersebut hanya berlaku selama selang waktu minimal satu bulan atau 30 hari penanaman dengan musim panen kurang lebih 3-4 bulan.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

“Minimal satu bulan baru bisa di asuransikan. Kalau sudah lewat 30 hari tidak bisa diajukan asuransinya. Masa asuransi nya itu masa musim tanam per 3-4 bulan. Jadi kalau sudah panen, masa asuransinya selesai,” tutupnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================