Polisi Tangkap Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Padang Diduga Edarkan Sabu-Sabu  

Polisi Tangkap Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Padang Diduga Edarkan Sabu-Sabu  

BOGOR-TODAY.COM – Dua bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kota Padang dan sekitarnya berhasil ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Padang, Rabu (10/8/2023). Kedua tersangka Ad berprofesi sebagai pegawai honorer di Pengadilan Tinggi Kota Padang dan Bo sopir taksi online.

Kedua tersangka merupakan DPO polisi dalam kasus narkotika. Mereka sudah menjadi target polisi dalam sebulan terakhir seiring maraknya peredaran narkoba di Kota Padang. Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius.

“Kedua tersangka ini merupakan DPO bandar narkoba yang menjadi target kami dalam sebulan terakhir,” kata Martadius.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Dorong Partisipasi Warga di Sensus Ekonomi 2026

Adanya penangkapan atas kasus ini setelah ada informasi di masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

Bo pun berhasil ditangkap polisi di daerah Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Polisi menyita satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku di kendaraanya.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

“Dari pengakuan dia, sabu-sabu itu diperoleh dari Ad,” katanya.

Tidak ingin buruannya kabur, polisi bergerak cepat menggerebeg sebuah rumah kontrakan di Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat itulah polisi berhasil menangkap Ad dengan barang bukti sabu-sabu berikut alat isap dan timbangan digital di ruang tamu.

“Ada empat paket sabu-sabu yang kamu amankan berikut alat isap dan timbangan digital,” katanya. (NET)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================