
BOGOR-TODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah mengesahkan Raperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi Perda PAUD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin kemarin, (14/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, peraturan daerah (Perda) PAUD ini dapat menjadi bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan pendidikan anak.
“Untuk Perda PAUD, kita harapkan dengan Perda ini, pendidikan anak-anak kita, pra-SD bisa terayomi,” kata Agus, Selasa, (15/8/2023).
Oleh karena itu, ia berharap, pengesahan Raperda menjadi Perda ini dapat menjadi jembatan kepada masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan mulai dari dini.
“Diharapkan menjadi wadah dalam payung Perda, baik penyelenggaraannya, lembaganya, pun para pendidiknya,” ucap dia.
Sehingga, kata dia, pemerintah dapat berada di tengah-tengah masyarakat untuk memaksimalkan dan mengatasi permasalahan pada jenjang PAUD di Kabupaten Bogor melalui perda ini.
“Sehingga pemerintah bisa hadir dengan utuh dan maksimal untuk anak-anak kita yang dididik sejak dini ini,” tambahnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














