Rumah Kosong di Semarang Dirampok Komplotan Hingga Gasak Brankas Rp700 Juta

Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku di daerah Palembang, Sumatra Selatan.

“Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi sedang diburu. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Nopriadi yang berperan sebagai sopir dan mengecek pertama kondisi rumah untuk memastikan rumah yang disasarnya dalam kondisi kosong,” kata Kasat Reskrim Donny Limbantoruan, Rabu (16/8).

BACA JUGA :  Benarkah Kotoran Telinga Basah Berkaitan dengan Bau Badan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa buah jam bermerek, surat-surat kendaraan dan brangkas yang dalam kondisi rusak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  NOC Indonesia Pelajari Sistem Pembinaan Olahraga Amerika Serikat untuk Perkuat Prestasi Nasional

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================