
BOGOR-TODAY.COM – Dua pelaku pengiriman PMI ilegal atau pekerja migran Indonesia di Batam ditangkap Polda Kepualauan Riau (Kepri). Satu pelaku mengaku sebagai wartawan.
Kedua pelaku masing-masing berinsial MR (33) dan MSR (35). Sementara korban yang diselamatkan berasal dari Tasikmalaya dan Subang Jawa Barat.
Melansir beritasatu.com, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra membeberkan, kasus ini terungkap saat tiga orang calon PMI hendak berangkat ke Malaysia. Saat itu, ketiga calon PMI ditolak menyeberang ke Malaysia oleh petugas imigrasi Kota Batam.
Dari informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan ketiga korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap dua orang yang mengurus keberangkatan ketiga PMI tersebut.
“Dari penyidikan di pelabuhan Harbourbay Kota Batam, Kepulauan Riau, tim berhasil selamatkan tiga orang calon PMI ilegal dan tangkap dua orang pengurus,” ujar Pandra, Jumat (18/8/2023).
Dikatakan, MR dan MSR mendapat upah sebesar Rp 2 juta per orangnya untuk mengurus keberangkatan para korban. Kedua tersangka, kata Pandra, berperan menampung korban selama di Batam, membeli tiket kapal feri dan menukar mata uang rupiah ke ringgit Malaysia.
“Selain itu kedua pelaku juga mengantarkan korbannya ke Malaysia. Untuk itu, kita juga berhasil amankan barang bukti lima paspor, lima tiket kapal feri dan dua unit handphone,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MR dan MSR dijerat Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















