
Aksi pelaku ini diluar akal sehat, karena korban merupakan tetangganya yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku menyembunyikan hasil curian di semak-semak di belakang toko dan sebuah rumah kosong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri di sekitar Kota Padang. Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Baca Juga KPU Bukittinggi Umumkan 311 Bacaleg, 39 Calon Tidak Lolos
“Pengakuannya dia ketagihan sabu-sabu sehingga mencuri,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(*NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















