Pemuda Putus Sekolah di Malang Pengedar Pil Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemuda Putus Sekolah di Malang Pengedar Pil Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang pemuda putus sekolah beriniail AK (21) di Malang lantaran mengedarkan pil ekstasi dan koplo. Pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang.

“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).

Polisi berhasil mengamankan 157 butir pil ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil siap edar dari tangan pelaku AK. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penggerebekan.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Terungkap bahwa AK merupakan pemuda pengangguran. Dia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.

“Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia, Ana/Tiwi Wakil Satu-satunya di Final Thailand Open 2024

Pasal berlapis itu membuat AK terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mendekam di balik jeruji besi Polres Malang.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================