Saat akan berusaha kabur, korban terjatuh. Ketika korban KS terjatuh, Pelaku MHY dan D membacok korban di kepala belakang menggunakan senjata tajam jenis gosir atau golok sisir. Korban mengalami luka robek di kepala belakang.
“Korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihah rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 WIB,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dari kasus ini, tutur Kapolres Karawang, polisi mengamankan beberapa barang bukti baju, jaket, dan celana SMP milik korban serta golok sisir yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Karawang.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News