Belum Kantongi Izin, Toko Barokah Buah di Ciomas Dilarang Beroperasi

Gedung Toko Barokah Buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Kecamatan Ciomas secara lisan memperingatkan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg, Kelurahan Padasuka, untuk tidak beroperasional karena bangunan tersebut belum mengantongi izin.

Meskipun permohonan pembongkaran atau tindakan telah diajukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin. Untuk langkah pengelolaannya telah dilakukan penegasan secara lisan oleh Camat Ciomas Chairuka Judhyanto kepada pemilik gedung.

“Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan,” ungkap Gultom kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, Perempuan Pengendara Motor di Medan Tewas

Gultom melanjutkan, meski begitu dahulu pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.

“Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun,” terangnya.

Gultom memaparkan, informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.

“Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau penyediaan buah kerjasama dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga,” paparnya.

Gultom menjelaskan, bahwa kemarin juga sudah ada penyampaian surat dari atas nama Ricky ke Satpol PP, DPMPTSP dan Tata Ruang Kabupaten Bogor. Bahasanya meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA :  8 Kecamatan di Tanggamus Diterjang Banjir, 4 Orang Hanyut 1 Masih Hilang

“Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor. Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================