BOGOR-TODAY.COM – Kecamatan Ciomas secara lisan memperingatkan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg, Kelurahan Padasuka, untuk tidak beroperasional karena bangunan tersebut belum mengantongi izin.
Meskipun permohonan pembongkaran atau tindakan telah diajukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin. Untuk langkah pengelolaannya telah dilakukan penegasan secara lisan oleh Camat Ciomas Chairuka Judhyanto kepada pemilik gedung.
“Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan,” ungkap Gultom kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu (23/8/2023).
Gultom melanjutkan, meski begitu dahulu pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.
“Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun,” terangnya.