Belum Kantongi Izin, Toko Barokah Buah di Ciomas Dilarang Beroperasi

Gultom memaparkan, informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.

“Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau penyediaan buah kerjasama dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga,” paparnya.

Gultom menjelaskan, bahwa kemarin juga sudah ada penyampaian surat dari atas nama Ricky ke Satpol PP, DPMPTSP dan Tata Ruang Kabupaten Bogor. Bahasanya meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor. Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.***

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================