
Menurutnya, pengisian kekosongan itu akan lebih mudah jika dia telah ditetapkan menjadi bupati definitif. Sebab, pihaknya tidak perlu lagi meminta izin ke Kemendagri dan Pemprov Jabar.
“Iya itu (prioritaskan pengisian jabatan),” jelas Iwan.
Sebagai informasi, Iwan Setiawan telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat keputusan dengan nomor 100.2.1.3-3178 tahun 2023.***/Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















