
BOGOR-TODAY.COM – Bogor saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai langkah mengatasi polusi udara yang semakin memburuk.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, Pemkab Bogor harus mengkaji terlebih dahulu dengan melakukan rapat bersama ahli untuk membahas permasalahan pencemaran udara ini.
“Kita akan rapat, evaluasi, DLH dengan ahli, kami tidak bisa hari ini ikut-ikutan WFH juga, dasarnya apa,” kata Iwan Setiawan, Senin (28/8/2023).
Kendati sejumlah wilayah di Jabodetabek sudah menerapkan WFH untuk menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri). Iwan mengaku, akan menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa gegabah.
“Saya tidak mau datanya dari media yang sekarang ramai. Kami punya kajian tersendiri,” ujar dia.
Dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, karyawan yang nantinya akan bekerja dari rumah merupakan pekerja yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Kedua yakni, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki prestasi sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara.
“Jadi yang diberikan WFH itu yang tidak bersentuhan langsung dengan publik,” ungkap dia.
Senada dengan Pemkab Bogor, kebijakan WFH juga tak berlaku di Kota Bogor bagi pegawainya secara menyeluruh, terkecuali untuk kelompok yang rentan atau memiliki resiko tinggi.
“Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai. Kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ISPA dan kelompok rentan lainnya,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (25/8/2023) lalu.
Bima menambahkan, pihaknya mempunyai beberapa langkah terkait pencegahan dan menekan polusi udara di Kota Bogor. Langkah pertama yakni akan menayangkan indikator tingkat polisi udara pada videotron yang telah dimulai pada Sabtu (26/8/2023).
“Sebagai bentuk kewaspadaan warga. Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau untuk menggunakan masker,” jelasnya.
Kemudian, menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yang masuk ke lingkungan perkantoran di Lingkup Pemkot Bogor. Terkecuali bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik.
“Nanti DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi,” tambahnya. ***
Penulis : Aditya/Mutia Dheza Cantika
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















