
BOGOR-TODAY.COM – Sekitar 1.237 knalpot brong atau knalpot bising telah dihancurkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Kamis (30/8/2023). Jumlah ini merupakan hasil dari operasi yang berlangsung dari Januari hingga Agustus 2023.
Knalpot-knalpot non-standar ini telah diambil tindakan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan tersebut, serta adanya potensi dampak negatif yang bisa timbul.
Dalam rangkaian pasal 285 bersama pasal 106 dan pasal 48 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur bahwa sepeda motor dan kendaraan bermotor harus mematuhi standar keselamatan dalam berkendara, termasuk memiliki kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
“Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan para pengendara dan pengguna jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama terkait knalpot brong, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp. 250.000,” terang Bismo kepada wartawan.
Selain itu, Bismo juga menyebutkan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, yang mengatur bahwa batas kebisingan knalpot yang sesuai standar adalah 80 desibel untuk sepeda motor 80 cc hingga 175 cc, dan 83 desibel untuk sepeda motor di atas 175 cc.
Namun, knalpot-knalpot yang diproduksi baik oleh pabrik maupun secara rumahan sering kali melampaui batas standar ini, dengan tingkat kebisingan antara 85 hingga 100 desibel.
“Ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan. Di jalan umum, kebisingan yang berlebihan berpotensi mengganggu masyarakat, bahkan bisa memicu konflik, dan dapat mendorong pengemudi untuk mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang lebih tinggi,” jelas Bismo.
Oleh karena itu, tindakan ini perlu diambil sebagai langkah antisipatif. Banyak pengendara juga telah memberikan kesaksian bahwa mereka enggan menggunakan knalpot brong karena dianggap telah menyebabkan kecelakaan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















