knalpot brong
Pemusnahan knalpot bising oleh Polresta Bogor Kota. (Foto : bogor-today.com.)

BOGOR-TODAY.COM – Sekitar 1.237 knalpot brong atau knalpot bising telah dihancurkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Kamis (30/8/2023). Jumlah ini merupakan hasil dari operasi yang berlangsung dari Januari hingga Agustus 2023.

Knalpot-knalpot non-standar ini telah diambil tindakan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan tersebut, serta adanya potensi dampak negatif yang bisa timbul.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Dalam rangkaian pasal 285 bersama pasal 106 dan pasal 48 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur bahwa sepeda motor dan kendaraan bermotor harus mematuhi standar keselamatan dalam berkendara, termasuk memiliki kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berpesan Agar Jamaah Haji Laksanakan Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Dengan Baik

“Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan para pengendara dan pengguna jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama terkait knalpot brong, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp. 250.000,” terang Bismo kepada wartawan.

knalpot brong

============================================================
============================================================
============================================================