Selain itu, Bismo juga menyebutkan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, yang mengatur bahwa batas kebisingan knalpot yang sesuai standar adalah 80 desibel untuk sepeda motor 80 cc hingga 175 cc, dan 83 desibel untuk sepeda motor di atas 175 cc.

Namun, knalpot-knalpot yang diproduksi baik oleh pabrik maupun secara rumahan sering kali melampaui batas standar ini, dengan tingkat kebisingan antara 85 hingga 100 desibel.

BACA JUGA :  Cibinong Masuk 10 Besar Pemain Judol, Camat Buka Suara

“Ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan. Di jalan umum, kebisingan yang berlebihan berpotensi mengganggu masyarakat, bahkan bisa memicu konflik, dan dapat mendorong pengemudi untuk mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang lebih tinggi,” jelas Bismo.

BACA JUGA :  BAIC Perkenalkan Mobil Listrik T1 di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp300 Jutaan

Oleh karena itu, tindakan ini perlu diambil sebagai langkah antisipatif. Banyak pengendara juga telah memberikan kesaksian bahwa mereka enggan menggunakan knalpot brong karena dianggap telah menyebabkan kecelakaan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================