Cibinong Masuk 10 Besar Pemain Judol, Camat Buka Suara

judol
Camat Cibinong, Acep Sajidin. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masuk dalam daftar 10 besar wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia sepanjang semester I tahun 2025.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diunggah akun Instagram @jabarstats, terdapat empat kecamatan di Jawa Barat yang menduduki peringkat 10 besar nasional.

Kecamatan Bekasi Utara menempati posisi tertinggi di Jawa Barat dengan 7.793 pemain, disusul Kecamatan Cibinong sebanyak 7.033 pemain. Sementara itu, Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Bojongloa Kaler masing-masing mencatatkan 5.090 pemain.

Menanggapi tingginya angka tersebut, Camat Cibinong, Acep Sajidin menyatakan, pihak kecamatan akan mendalami data tersebut guna memastikan keakuratannya di lapangan.

BACA JUGA :  292 Desa di Kabupaten Bogor Menanti Kejelasan Skema Pilkades 2027

“Kami akan menelusuri sumber data ini untuk memastikan keakuratannya. Kami juga perlu melihat apakah data tersebut menyediakan rincian nama dan alamat (by name by address) atau tidak,” ujar Acep kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Sebagai langkah penanganan, Acep menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Cibinong akan mengencangkan sosialisasi mengenai bahaya judi online, baik secara daring maupun tatap muka langsung kepada masyarakat.

Ia menyoroti salah satu dampak serius aktivitas judi online yang kerap tidak disadari warga, yakni terhambatnya hak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

BACA JUGA :  Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Skema Pembayaran Jemaah Diubah

“Masyarakat yang terdeteksi pernah terlibat judi online berpotensi tidak dapat masuk dalam kelompok Desil 1 atau Desil 2 (kategori masyarakat miskin/sangat miskin dalam data terpadu). Hal ini tentu merugikan mereka yang sebenarnya membutuhkan bantuan,” kata Acep.

Acep pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat Cibinong untuk menghentikan dan tidak tergiur melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain berisiko merusak finansial dan harmonisasi keluarga, keterlibatan dalam judi online juga berhadapan langsung dengan sanksi hukum.

“Jangan coba-coba. Jika sudah berhadapan dengan proses hukum, yang dirugikan tentu diri sendiri dan keluarga,” imbau Acep.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================