Picu Kemacetan Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Pemprov Jabar Batasi Usia Teknis Angkot AKDP

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengunjungi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menata sistem transportasi, khususnya terkait pengendalian operasional angkutan kota (angkot) antarwilayah yang melintasi Kota Bogor.

Salah satu poin krusial yang diajukan adalah penghentian penerbitan izin baru bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dinilai kian memperparah kemacetan kota.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa penataan transportasi tidak bisa berjalan optimal jika hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah kota. Diperlukan sinergi lintas daerah dengan Pemprov Jabar mengingat kewenangan regulasi armada AKDP berada di tingkat provinsi.

BACA JUGA :  Tips Merawat Tanaman Hias Indoor agar Tetap Subur Meski Minim Sinar Matahari

Dedie menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk berkoordinasi ketat agar angkot AKDP dari luar daerah wajib mematuhi ketentuan lokal yang berlaku, termasuk mengenai pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Mengapa Penumpang Pesawat Dianjurkan Banyak Minum Air? Ini Penjelasan dan Tips Mencegah Dehidrasi

“Dalam pertemuan dengan jajaran Dishub Kota Bogor, saya meminta agar angkot AKDP yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi juga mengikuti aturan batas usia teknis kendaraan yang diterapkan di Kota Bogor,” ujar Dedie, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, Dedie berharap Pemprov Jabar menghentikan pasokan izin operasional baru bagi angkot AKDP yang mengarah ke Kota Hujan.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================