
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek terus berjalan sesuai target.
Memasuki hari ke-20 sejak aturan tersebut diberlakukan, sebanyak 213 unit angkutan kota (angkot) resmi dibekukan karena telah melewati batas usia operasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (8/7/2026). Sidak ini khusus untuk mengevaluasi perkembangan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di Kota Hujan.
“Kami ingin memastikan progres pasca-20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan. Selama 20 hari ini, sudah ada 213 angkot yang dimatikan atau dibekukan izinnya. Bagi pemilik armada lain, saya mengimbau untuk menyerahkan berkas-berkasnya secara mandiri ke Kantor Dishub, karena target keseluruhan kami mencapai 1.780 angkot,” ujar Dedie.
Menurut Dedie, capaian awal ini menunjukkan proses penataan transportasi mulai berjalan sesuai rencana. Meski demikian, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan pengawasan dan bakal terus menertibkan angkot tua yang masih nekat beroperasi di jalanan.
“Kalau masih ada yang bandel, tentu kami akan lakukan operasi penertiban terus-menerus. Penindakan langsung dilakukan di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” cetus Dedie.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















