
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 16 unit angkutan kota (angkot) terjaring penindakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (7/7/2026) pagi.
Hal itu dikarenakan angkot tersebut masih tetap beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan
Kegiatan tersebut dipimpin Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dengan sasaran angkutan umum yang tidak laik jalan, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK dan bukti uji berkala (KIR).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melewati batas usia teknis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Ridwan.
Selain memeriksa dokumen kendaraan, petugas juga memberikan tindakan berupa penilangan dan penyemprotan tanda pada kendaraan yang melanggar ketentuan usia teknis.
“Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” katanya.
Ridwan menjelaskan, mayoritas kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak memiliki buku uji KIR sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang laik beroperasi.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















