Dishub Kota Bogor Semprot Tanda Khusus pada 16 Angkot yang Melanggar Batas Usia Teknis

Menurutnya, para sopir pada umumnya menerima tindakan yang diberikan petugas. Sebab, mereka menyadari kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan.

“Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Banyak yang STNK-nya masih aktif, tetapi buku KIR sudah tidak ada dan usia kendaraan sudah melebihi 20 tahun,” jelasnya.

Ridwan mengakui masih ada sebagian sopir yang belum mengetahui adanya Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada sopir pengganti atau sopir yang bekerja secara bergantian.

BACA JUGA :  Terjatuh dari Motor, Pria di Parung Meninggal Dunia

“Memang ada sebagian sopir yang belum mengetahui aturan tersebut, terutama sopir pengganti. Namun tidak semuanya, karena ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi,” ungkapnya.

Untuk itu, Dishub Kota Bogor akan terus menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik armada maupun pengemudi agar memahami ketentuan yang berlaku.

“Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan terhadap armada angkutan umum. Selain itu, operasi penertiban juga akan terus dilakukan secara berkala,” tegas Ridwan.

BACA JUGA :  Susah Fokus Tanpa Musik? Ini 7 Karakter Orang yang Justru Lebih Produktif dengan Suara Latar

Pada penertiban kali ini, seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenakan tindakan di lokasi. Tidak ada satu pun angkot yang diamankan atau dibawa ke kantor Dishub.

Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum, sekaligus memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi ketentuan teknis dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================