Dishub Kota Bogor Semprot Tanda Khusus pada 16 Angkot yang Melanggar Batas Usia Teknis

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 16 unit angkutan kota (angkot) terjaring penindakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (7/7/2026) pagi.

Hal itu dikarenakan angkot tersebut masih tetap beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan

Kegiatan tersebut dipimpin Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dengan sasaran angkutan umum yang tidak laik jalan, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK dan bukti uji berkala (KIR).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melewati batas usia teknis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Ridwan.

BACA JUGA :  Lahan Kering Jadi Pemicu Kebakaran Lapak Rongsok di Jonggol

Selain memeriksa dokumen kendaraan, petugas juga memberikan tindakan berupa penilangan dan penyemprotan tanda pada kendaraan yang melanggar ketentuan usia teknis.

“Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” katanya.

Ridwan menjelaskan, mayoritas kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak memiliki buku uji KIR sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang laik beroperasi.

Menurutnya, para sopir pada umumnya menerima tindakan yang diberikan petugas. Sebab, mereka menyadari kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan.

“Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Banyak yang STNK-nya masih aktif, tetapi buku KIR sudah tidak ada dan usia kendaraan sudah melebihi 20 tahun,” jelasnya.

Ridwan mengakui masih ada sebagian sopir yang belum mengetahui adanya Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada sopir pengganti atau sopir yang bekerja secara bergantian.

BACA JUGA :  Anak Bahagia Berawal dari Orang Tua Bahagia, Ini Pentingnya Pengasuhan Positif di Era Digital

“Memang ada sebagian sopir yang belum mengetahui aturan tersebut, terutama sopir pengganti. Namun tidak semuanya, karena ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi,” ungkapnya.

Untuk itu, Dishub Kota Bogor akan terus menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik armada maupun pengemudi agar memahami ketentuan yang berlaku.

“Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan terhadap armada angkutan umum. Selain itu, operasi penertiban juga akan terus dilakukan secara berkala,” tegas Ridwan.

Pada penertiban kali ini, seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenakan tindakan di lokasi. Tidak ada satu pun angkot yang diamankan atau dibawa ke kantor Dishub.

Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum, sekaligus memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi ketentuan teknis dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================